Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Bth/2016/PN Mlg 1.SUGIONO
2.RUBIATI
KSU DELTA PRATAMA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.Bth/2016/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIONO
2RUBIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTO, SHSUGIONO
2BUDHI ARIYANTO, SHRUBIATI
Tergugat
NoNama
1KSU DELTA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II seluruhnya.
  1. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar
  1. Menghukum Terlawan untuk menerima pembayaran sisa pokok pinjaman yang dilakukan oleh Pelawan I dan Pelawan II sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  1. Menghukum Terlawan untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1855 Tahun 2005 luas 108 m2 atas nama SUGIONO (Pelawan I) setelah hutang Terlawan dilunasi
  1. Menyatakan batal demi hukum proses anmaning No. 9/Eks/2016/PN. Mlg tertanggal 19 April 2016 atas permohonan dari Terlawan.
  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak