Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.Bth/2016/PN Mlg 1.DIYAN RINAWATI
2.MAHMUDI
1.SUGIANTO
2.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MALANG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 69/Pdt.Bth/2016/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 13 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIYAN RINAWATI
2MAHMUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIANTO
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Mengabulkan  Perlawanan dari Pelawan  untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beralasan;
  3. Menyatakan Terlawan I Telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan cara memberikan

              pernyataan yang tidak benar  pada Badan Pertanahan Kota Malang;

  1.  Menyatakan Terlawan II telah menyalah gunakan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan  Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 1 Tahun 2010 dalam pengalihan hak berdasarkan  lelang;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik asal yang sah dari tanah beserta bangunan diatasnya sebagaiman Bukti Hak : Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1727, Luas tanah 90 m2 Atas Nama DIYAN RINAWATI, Sarjana Sosial yang terletak di  : Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang – Jawa Timur;
  3. Menyatakan kutipan Risalah Lelang tanggal 27 Mei 2015 No.599/2014 yang dibuat oleh Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Malang dinyatakan tidak sah oleh karena Pelelangan tidak dipimpin oleh Ketua Pengadilan;
  4. Menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Malang Tidak dapat menerima Permohonan Eksekusi dari SUGIANTO sebagai Pemohon Eksekusi;
  5. Memerintahkan kepada Jurusita pengganti ZAID PRIBADI untuk Tidak Mengeksekusi sepanjang

        mengenai sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam petitum diatas;

  1. Menghukum Terlawan  untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri di Malang berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak