Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
415/Pid.B/2019/PN Mlg FIANTI SUCI ANTARI, S.H. RUDI SARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 415/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B- /0.5.11/Epp.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1FIANTI SUCI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

        PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa RUDI SARA pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di Jalan Sutan Syahrir II/4, RT 004, RW 009, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk  masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

-      Bahwa awalnya Terdakwa berputar-putar kota Malang dengan menggunakan angkutan umum untuk mencari sasaran dengan membawa kunci T. Terdakwa kemudian turun dari angkutan umum lalu berjalan kaki menuju Jalan Sutan Syahrir II/4 RT 004, RW 009, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam Nomor Polisi N-6479-ABN milik Saksi Jamal Abdul Naser yang diparkir di depan rumah. Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam Nomor Polisi N-6479-ABN tersebut lalu menuntun motor tersebut keluar dari gang sesampainya di depan gang Terdakwa lalu memasukkan kunci T ke dalam lubang kunci kontak secara paksa kemudian memutar kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci T hingga kunci kontak terbuka lalu Terdakwa menarik kunci T tersebut. Terdakwa lalu mengendarai sepeda motor milik Saksi Jamal Abdul Naser tersebut ke rumah kost Terdakwa di Jalan Gadang Gang 19, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

        Bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam Nomor Polisi N-6479-ABN milik Saksi Jamal Abdul Naser tersebut untuk sarana transportasi sehari-hari dengan mengganti nomor polisi menjadi M-2902-XX (palsu) dan melepas lubang kunci kontaknya.

        Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JAMAL ABDUL NASER mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.500.00,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------------- Bahwa terdakwa RUDI SARA pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di Jalan Sutan Syahrir II/4, RT 004, RW 009, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

        Bahwa awalnya Terdakwa berputar-putar kota Malang dengan menggunakan angkutan umum untuk mencari sasaran dengan membawa kunci T. Terdakwa kemudian turun dari angkutan umum lalu berjalan kaki menuju Jalan Sutan Syahrir II/4 RT 004, RW 009, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam Nomor Polisi N-6479-ABN milik Saksi Jamal Abdul Naser yang diparkir di depan rumah. Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam Nomor Polisi N-6479-ABN tersebut lalu menuntun motor tersebut keluar dari gang sesampainya di depan gang Terdakwa lalu memasukkan kunci T ke dalam lubang kunci kontak secara paksa kemudian memutar kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci T hingga kunci kontak terbuka lalu Terdakwa menarik kunci T tersebut. Terdakwa lalu mengendarai sepeda motor milik Saksi Jamal Abdul Naser tersebut ke rumah kost Terdakwa di Jalan Gadang Gang 19, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

        Bahwa Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam Nomor Polisi N-6479-ABN milik Saksi Jamal Abdul Naser tersebut untuk sarana transportasi sehari-hari dengan mengganti nomor polisi menjadi M-2902-XX (palsu) dan melepas lubang kunci kontaknya.

        Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi JAMAL ABDUL NASER mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.500.00,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya