Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1581/Pdt.P/2019/PN Mlg Mistin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1581/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mistin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti tanggal lahir pemohon yang tertulis padaKutipan Akte Kelahiran  Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 3573-LT-03082019-0016 Tanggal 5 Agustus 2019 disitu tertulis telah lahir 5 Maret 1965 MISTIN anak dari suami istri LASIMUN dan KASTI  diubah/diganti menjadi 3 Mei 1965 MISTIN anak dari suami istri LASIMUN dan KASTI  
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian Tanggal lahir  tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak