Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G.S/2019/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Senin, 29 Apr. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Joko Wahyudiharto, Erwin Hadianto, Dewi Nurwidawati, Ernita Wahyu Andriana | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Suprianto | 2 | Wiwin Dyan Krisyanti |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
41.778.583,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.41.778.583,- (Empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah )ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli bukti APHB no 245/Bumiaji/VII/2001 Dsn Sabrangbendo atas nama Suwantono yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan APHB No 245/Bumiaji/VII/2001 Desa/Kel Sabrangbendo atas nama Suwantono berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan APHB No 245/Bumiaji/VII/2001 Desa/Kel Sabrangbendo atas nama Suwantono untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |