Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.Sus/2019/PN Mlg ADELIA PARAS PUSPITA, SH MUHAMMAD SAFI'I Bin SAUPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 593/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-3834/M.5,11/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ADELIA PARAS PUSPITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAFI'I Bin SAUPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

dakwaan

Bahwa Terdakwa MIUHAMMAD SAFI’I BIN SAUPAN  pada hari  Senin, Tanggal  15 Juli 2019  pukul 08.55  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli Tahun 2019 bertempat di jalan Kluweh dalam Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa  hak atau  melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai  Narkotika Golongan I jenis metamfetamin (sabu-sabu),

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya