Dakwaan |
dakwaan
Bahwa Terdakwa MIUHAMMAD SAFI’I BIN SAUPAN pada hari Senin, Tanggal 15 Juli 2019 pukul 08.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juli Tahun 2019 bertempat di jalan Kluweh dalam Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis metamfetamin (sabu-sabu),
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |