Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang 1.DEDY MISNANTO
2.HENNY SETYO LARASATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ety Retno , Setia Agung, Dian Ika, Dian Fitrah, Henry, IrwanPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1DEDY MISNANTO
2HENNY SETYO LARASATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.665.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 39.665.800 (Tiga puluh Sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan No: 2460, tanggal 09-09-2014., A/n Dewi Selani, Dedy Misnanto, Dwi Aris Setiawan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan No: 2460, tanggal 09-09-2014., A/n Dewi Selani, Dedy Misnanto, Dwi Aris Setiawan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan Bangunan No: 2460, tanggal 09-09-2014., A/n Dewi Selani, Dedy Misnanto, Dwi Aris Setiawan, untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak