Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2019/PN Mlg IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH NANDA VICY SATRIA Bin AHMAD SUHERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/0.5.11/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA VICY SATRIA Bin AHMAD SUHERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KE SATU

 

------ BahwaiaterdakwaNANDA VICY SATRIA Bin AHMAD SUHERIpadaharisabtu tanggal19 Januari 2019 pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2019atausetidak-tidaknyapadawaktu lain masihdidalamtahun 2019bertempat di Jl. Raya Sawojajar Utara No. 21 Kec. Kedungkandang Kota Malang atausetidak-tidaknyadisuatutempat yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanMalang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untukdi jual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan I, Perbuatantersebutdilakukandengancarasebagaiberikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwapada waktu dan tempat seperti tersebut di atas sebelumnya pada hari kamis tanggal 17 Januari 2019 pukul 12.00 Wib Brigita Oktavian Als. Gundul (penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui Hp menanyakan apakah memiliki sabu sabu, kalau memang ada Brigita Oktavian Als. Gundul meminjam untuk dipakai sendiri, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa mempunyai stok sabu sabu kurang lebih ½ gram. Selanjutnya terdakwa menyampikan kalau akan meminjam sabu sabu sebnyak 1/4 gram sajadan terdakwsa menyetujuinya. Selanjutnya Brigita Oktavian Als. Gundul menuju ke rumah terdakwa di jl. Ciwulan kota Malang setelah Brigita Oktavian Als. Gundul sampai di rumah terdakwa pada pukul 16.00 Wib lalu terdakwa menyerahkan sabu sabu sesuai pesanan Brigita Oktavian Als. Gundul tanpa ijin dari pihak yang berwenang, lalu Brigita Oktavian Als. Gundul pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 08.30 Wib Brigita Oktavian Als. Gundul menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa sabu sabu yang dipinjamkan terdakwa sudah ada dan akan dikembalikan kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke rumah Brigita Oktavian Als. Gundul Jl. Locari No. 21 C Kota Malang karena selain Brigita Oktavian Als. Gundul akan mengembalikan sabu sabu milim terdakwa Brigita Oktavian Als. Gundul juga akan meminjam timbangan elektrik kepada terdakwa, setelah terdakwa sampai di rumah Brigita Oktavian Als. Gundul lalu Brigita Oktavian Als. Gundul mengajak terdakwa masuk kedalam kamarnya lalu menimbang sabu sabu milik Brigita Oktavian Als. Gundul untuk dijadikan 2 (dua) bagian, yang 1 bagian langsung diserahkan kepada terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan 1 bagian lagi diambil sedikit untuk dipakai bersama dengan Brigita Oktavian Als. Gundul.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 Ozy Ramadhana Bin Pujiono ( Penuntutan terpisah) berada di kos terdakwa di Jl. Sawojajar utara No. 21 Kota Malang kemudian Ozy Ramadhana Bin Pujiono menyampaikan bahwa ada temannya memesan sabu sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ¼ gram lalu terdakwa menjawab terdakwa masih memiliki stok sabu sabu kemudian terdakwa langsung menyerahkan sabu sabu kepada Ozy Ramadhana Bin Pujiono tanpa ijin dari pihak yang berwenang namun belum dilakukan pembayaran oleh Ozy. lalu setelah menerima sabu sabu tersebut dari terdakwa Ozy Ramadhana Bin Pujiono berpamitan pulang.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu sabu dari Betel sebanyak 1 poket dengan berat ½ gram namun dari ½ gram gram sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 bagian poket sabu sabu :
  • 1 poket pertama terdakwa serahkan kepada Brigita Oktavian Als. Gundul
  • 1 poket kedua terdakwa serahkan kepada Ozy
  • 1 poket keriga terdakwa pakai sendiri
  • BahwabenarterdakwatertangkapolehpihakkepolisianyaitusaksiChoirul Anang, Sem Nugroho denganmelakukanpenggeledahanrumah di temukan1 buah pipet kaca yang masih terdapat Narkotika jenis sabu, 2 klip plastik kosong, Hp milik terdakwa berisi hasil interaksi antara terdakwa dan Brigita Oktavian Als. Gundul (Penuntutan terpisah).

      Bahwaberdasarkanhasilpemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab :01344/NNF/2019tanggal13 Pebruari 2019 yang telah di periksaolehImam Mukti S.Si, Apt, Msi, , Dra. Fitryana Hawa, Titin Ernawati, S. Farm, Apt , bahwabarangbuktiNomor :

02368/2019/NNF terdaftardalamgolongan I (satu) nomoradalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika.

Perbuatanterdakwasebagaimanatersebutdiatas, diaturdandiancampidanadalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika.

ATAU

KE DUA

 

------ Bahwa ia terdakwa NANDA VICY SATRIA Bin AHMAD SUHERIpada hari sabtu tanggal 19 Januari 2019 pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih didalam tahun 2019 bertempat di Jl. Raya Sawojajar Utara No. 21 Kec. Kedungkandang Kota Malangatau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Malang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanPerbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwapada waktu dan tempat seperti tersebut di atas sebelumnya pada hari kamis tanggal 17 Januari 2019 pukul 12.00 Wib Brigita Oktavian Als. Gundul (penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa melalui Hp menanyakan apakah memiliki sabu sabu, kalau memang ada Brigita Oktavian Als. Gundul meminjam untuk dipakai sendiri, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa mempunyai stok sabu sabu kurang lebih ½ gram. Selanjutnya terdakwa menyampikan kalau akan meminjam sabu sabu sebnyak 1/4 gram saja dan terdakwsa menyetujuinya. Selanjutnya Brigita Oktavian Als. Gundul menuju ke rumah terdakwa di jl. Ciwulan kota Malang setelah Brigita Oktavian Als. Gundul sampai di rumah terdakwa pada pukul 16.00 Wib lalu terdakwa menyerahkan sabu sabu sesuai pesanan Brigita Oktavian Als. Gundul tanpa ijin dari pihak yang berwenang, lalu Brigita Oktavian Als. Gundul pulang ke rumahnya. Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2019 sekira pukul 08.30 Wib Brigita Oktavian Als. Gundul menghubungi terdakwa dan menyampaikan bahwa sabu sabu yang dipinjamkan terdakwa sudah ada dan akan dikembalikan kepada terdakwa, lalu terdakwa menuju ke rumah Brigita Oktavian Als. Gundul Jl. Locari No. 21 C Kota Malang karena selain Brigita Oktavian Als. Gundul akan mengembalikan sabu sabu milim terdakwa Brigita Oktavian Als. Gundul juga akan meminjam timbangan elektrik kepada terdakwa, setelah terdakwa sampai di rumah Brigita Oktavian Als. Gundul lalu Brigita Oktavian Als. Gundul mengajak terdakwa masuk kedalam kamarnya lalu menimbang sabu sabu milik Brigita Oktavian Als. Gundul untuk dijadikan 2 (dua) bagian, yang 1 bagian langsung diserahkan kepada terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan 1 bagian lagi diambil sedikit untuk dipakai bersama dengan Brigita Oktavian Als. Gundul.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 Ozy Ramadhana Bin Pujiono ( Penuntutan terpisah) berada di kos terdakwa di Jl. Sawojajar utara No. 21 Kota Malang kemudian Ozy Ramadhana Bin Pujiono menyampaikan bahwa ada temannya memesan sabu sabu dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ¼ gram lalu terdakwa menjawab terdakwa masih memliki stok sabu sabu kemudian terdakwa langsung menyerahkan sabu sabu kepada Ozy Ramadhana Bin Pujiono tanpa ijin dari pihak yang berwenang 1 poket sabu sabu sesuai pesanan dari Ozy Ramadhana Bin Pujiono lalu setelah menerima sabu sabu tersebut dari terdakwa Ozy Ramadhana Bin Pujiono berpamitan pulang.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu sabu dari Betel sebanyak 1 poket dengan berat ½ gram namun dari ½ gram gram sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 3 bagian poket sabu sabu :
  • 1 poket pertama terdakwa serahkan kepada Brigita Oktavian Als. Gundul
  • 1 poket kedua terdakwa serahkan kepada Ozy
  • 1 poket keriga terdakwa pakai sendiri
  • BahwabenarterdakwatertangkapolehpihakkepolisianyaitusaksiChoirul Anang, Sem Nugroho denganmelakukanpenggeledahanrumah di temukan1 buah pipet kaca yang masih terdapat Narkotika jenis sabu, 2 klip plastik kosong, Hp milik terdakwa berisi hasil interaksi antara terdakwa dan Brigita Oktavian Als. Gundul (Penuntutan terpisah).

      Bahwaberdasarkanhasilpemeriksaan Laboratories Kriminalistik No.Lab :01344/NNF/2019tanggal13 Pebruari 2019 yang telah di periksaolehImam Mukti S.Si, Apt, Msi, , Dra. Fitryana Hawa, Titin Ernawati, S. Farm, Apt , bahwabarangbuktiNomor :

      02368/2019/NNF terdaftardalamgolongan I (satu) nomoradalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I urut61 lampiran 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentangnarkotika.

Perbuatanterdakwasebagaimanatersebutdiatas, diaturdandiancampidanadalam Pasal 112ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika

Pihak Dipublikasikan Ya