Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2019/PN Mlg VERRA WELLYANA,S.H. MUCHAMMAD MUID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/0.5.11/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1VERRA WELLYANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMMAD MUID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa ia terdakwa MUCHAMMAD MUID pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Mall Olimpic Garden Lantai Dasar Toko Clean Bar Jalan Kawi No.24 Kel.Kauman Kec.Klojen kota Malang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau  sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awal mulanya saksi Korban Diana Ika Oktaviani pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekira pukul 16.00 wib datang ke Kios Londry Sepatu ‘CLEAN BAR’ di Mall Olimpic Garden Malang untuk mengambil londryan sepatu miliknya dan saat hendak membayar saksi korban meletakkan 1 (satu) unit HP merk Honor X8 warna hitam beserta Simcard 081226234281 No.IMEI : 868374040149759 dan 868374040165755 di atas kursi tunggu tempat cucian sepatu dalam keadaan tergeletak dan saksi korban saat meninggalkan tempat londry sepatu tersebut lupa membawa 1 (satu) unit Hp merk Honor miliknya tersebut.
  • Bahwa terdakwa Muchammad Muid mengetahui dan melihat 1 (satu) unit HP merk Honor milik saksi korban Diana tergeletak diatas kursi tunggu/ketinggalan, melihat 1 (satu) unit HP tersebut terdakwa langsung mengambil  HP tersebut tanpa seijin dari saksi korban  Diana Ika Oktaviani sebagai pemilik 1 (satu) HP merk Honor. Setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merk Honor milik saksi korban Diana Ika Oktaviani  selanjutnya terdakwa membuka HP tersebut yang ternyata tidak dikunci pengaman oleh saksi korban Diana kemudian oleh terdakwa dialihkan mode pesawat dengan maksud agar saksi korban Diana tidak bisa menghubungi / menelepon HP miliknya tersebut selanjutnya 1 (satu) unit HP merk Honor milik saksi korban tersebut terdakwa simpan ditoko lalu dimasukkan kedalam saku dan dibawa pulang ke kontrakan tidak berapa lama kemudian saksi Korban datang kembali ke tempat Londry dan menanyakan pada terdakwa apakah melihat 1 (satu) unit Hp merk Honor miliknya yang dijawab oleh terdakwa tidak melihat ada HP yang tertinggal di tempat londry.     
  • Bahwa setelah 2 (dua) hari terdakwa menggunakan HP tersebut dan memasukkan kartu perdana baru milik terdakwa namun kartu yang lama tidak dibuang oleh terdakwa karena paketan data dalam kartu masih tersisa banyak sekitar 11 (sebelas) GB.
  • Bahwa saksi korban Diana Ika Oktaviana melaporkan kehilangan pada Polres Malang Kota dan selanjutnya saks Danang Hardian melakukan penyelidikan atas hilangnya Hp milik saksi korban dan melakukan pengecekan terhadap nomor yang di pasang pada HP tersebut dan ternyata masih aktif kemuadian saksi Danang dan team menghubungi nomor Hp tersebut dan berusaha mengajak agar terdakwa mau diajak bertemu dengan alasa urusan pembayaran sehingga terdakwa menyetujuinya dan mau bertemu pada Hari Kamis Tanggal 14 Februari 2019 pukul 19.30 Wib di depan RSIA Aisyah dan pada saat terdakwa Muhammad Muid datang ketempat yang sepakati saksi Danang dan saksi Sori Muda Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Muid dan dibawa ke Polres Malang Kota.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Diana Ika Oktaviani mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

 

 

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya