Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
306/Pid.Sus/2019/PN Mlg ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum SANDI PURWANTO MARTA alias BENDOT bin DIDIK PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 306/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1502/0.5.11/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ISYE SUFRADHANI, SH, M.Hum
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI PURWANTO MARTA alias BENDOT bin DIDIK PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :
-------Bahwa terdakwa SANDI PURWANTO MARTA als BENDOT pada hari  Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2019 bertempat  di tepi jalan Dusun Tegalgondo Kec.Karangploso Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHP Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekira jam 10.00 wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian SatResnarkoba Kota Malang, saksi CHOIRUL ANANG dan saksi SEM NUGROHO di rumah Terdakwa  Jl. Pelabuhan Tanjung Priuk RT.06 RW.03 Kel. Bakalan Krajan Kec.Sukun Kota Malang;
-    Bahwa saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 22 (duapuluh dua) poket kecil ganja 22 (duapuluh) dua poket kecil ganja di dalam kotak warna hitam, 2 (dua) buah lakban coklat ganja, 2 (dua) linting rokok ganja di dalam kotak warna merah dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di rak buku yang ada di dalam kamar rumah Terdakwa;
-    Bahwa Terdakwa dapat memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli, sebagian membeli  dari  saksi MUHAMMAD FAHMI AKBAR als GIMO (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) garis atau 1 bungkus lakban warna coklat  pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2018 sekira jam 22.00 wib di tepi jalan Dusun Tegalgondo Kec.Karangploso Kab.Malang seharga Rp. 1.050.000,- yang dibayar 2 (dua) kali, pertama dibayar pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira jam 22.00 wib diserahkan uangnya di tepi jalan Dsn. Tegalgondo Kec.Karangploso Kab Malang sebesar Rp. 600.000,- kemudian kedua Rp. 450.000,- dibayar pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2019 sekitar jam 20.30 wib di dalam rumah Terdakwa di Jl. Pelabuhan Tanjung Priuk RT.06 RW.03 Kel. Bakalan Krajan Kec.Sukun Kota Malang. Sebagian lagi  Terdakwa membeli ganja dari ULER (DPO);
-    Bahwa tujuan Terdakwa membeli ganja dari MUH. FAHMI AKBAR als GIMO dan ULER (DPO) adalah untuk dijual dan dikonsumsi sendiri;
-    Bahwa berdasarkan hasil pemerikaan dari laboratorium forensik POLRI Cabang Surabaya No. Lab : Hasil pemerikaan dari laboratorium forensik POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 01329/NNF/2019 tanggal 13 Februari 2019 barang bukti milik SANDI PURWANTO MARTA positip narkotika, jenis ganja – terdaftar dalam gol.I no.urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari  Pegadaian Malang, No : 67/IL124200/2019 tanggal 21 Januari 2019 Hasil Penimbangan terhadap 27 buah Barang Bukti milik SANDI PURWANTO MARTA als BENDOT,  total berat bruto/netto : 165,75/154,63.
-    Bahwa Terdakwa bukan tenaga ahli yang dapat  menyediakan, menyimpan, memiliki Narkotika jenis ganja dan Terdakwa  tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi dokter bahwa Terdakwa sebagai pengguna Narkotika,jenis ganja;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------------------------------------------------------------ A T A U -----------------------------------------------------------------

KEDUA:
-------Bahwa terdakwa SANDI PURWANTO MARTA als BENDOT pada hari  Sabtu  tanggal 19 Januari 2019 sekitar jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2019 bertempat di dalam rumah Terdakwa Jl. Pelabuhan Tanjung Priuk RT.06 RW.03 Kel. Bakalan Krajan Kec.Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya di tempat lain Pengadilan Negeri Malang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
-    Bahwa pada hari tanggal, wkt dan tempat sebagaimana dimaksud di atas, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian SatResnarkoba Kota Malang, saksi CHOIRUL ANANG dan saksi SEM NUGROHO;
-    Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan badan Terdakwa ditemukan 22 (duapuluh) dua poket kecil ganja 22 (duapuluh) dua poket kecil ganja di dalam kotak warna hitam, 2 (dua) buah lakban coklat ganja, 2 (dua) linting rokok ganja di dalam kotak warna merah dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di rak buku yang ada di dalam kamar rumah saksi;
-    Bahwa Terdakwa dapat memiliki, menyimpan Narkotika jenis ganja dengan cara membeli dari  saksi muh.FAHMI AKBAR als GIMO sebanyak 1 (satu) garis atau 1 bungkus lakban warna coklat  pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira jam 22.00 wib di tepi jalan Dusun Tegalgondo Kec.Karangploso Kab.Malang seharga Rp. 1.050.000,- yang dibayar 2 (dua) Kali, pertama dibayar pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira jam 22.00 wib diserahkan uangnya di tepi jalan Dsn. Tegalgondo Kec.Karangploso Kab Malang sebesar Rp. 600.000,- kemudian kedua Rp. 450.000,- dibayar pada hari Jum’at tanggal 18 Januari 2019 sekitar jam 20.30 wib di dalam rumah Terdakwa di Jl. Pelabuhan Tanjung Priuk RT.06 RW.03 Kel. Bakalan Krajan Kec.Sukun Kota Malang, karena saat itu saksi MUH.FAHMI AKBAR als GIMO datang ke rumah Terdakwa.;
-    Bahwa Terdakwa membeli ganja selain dari saksi MUH.FAHMI AKBAR als GIMo juga membeli dari ULER (DPO).
-    Bahwa tujuan Terdakwa membeli ganja dari MUH. FAHMI AKBAR als GIMO dan ULER (DPO) adalah untuk dijual dan dikonsumsi sendiri;
-    Bahwa berdasarkan hasil pemerikaan dari laboratorium forensik POLRI Cabang Surabaya No. Lab : Hasil pemerikaan dari laboratorium forensik POLRI Cabang Surabaya No. Lab : 01329/NNF/2019 tanggal 13 Februari 2019 barang bukti milik SANDI PURWANTO MARTA positip narkotika, jenis ganja – terdaftar dalam gol.I no.urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari  Pegadaian Malang, No : 67/IL124200/2019 tanggal 21 Januari 2019 Hasil Penimbangan terhadap 27 buah Barang Bukti milik SANDI PURWANTO MARTA als BENDOT,  total berat bruto/netto : 165,75/154,63, dengan perincian sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara;
-    Bahwa Terdakwa bukan tenaga ahli yang dapat  menyediakan, menyimpan, memiliki Narkotika jenis ganja dan Terdakwa  tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi dokter bahwa Terdakwa sebagai pengguna Narkotika,jenis ganja;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1  UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya