Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2019/PN Mlg HIDAYAH S.H M.Kn TANGGUH ANDIKA PRASETYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-812/M.5.44/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HIDAYAH S.H M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANGGUH ANDIKA PRASETYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN    :
KESATU:
PRIMAIR
------ Bahwa terdakwa TANGGUH ANDIKA PRASETYA, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di sebelah timur Stadion Brantas yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
v    Bahwa sekira pertengahan bulan Februari 2019, bermula ketika terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. KABUL (DPO) dengan cara berkata ”MAS, IJONE ADA?” dan dijawab ”ADA” lalu terdakwa berkata ”SAYA BUTUH SATU GARIS MAS” dan dijawab ”IYA LANGSUNG TRANSFER NANG REKENING IKI” lalu terdakwa di SMS nomor rekening tersebut oleh Sdr. KABUL (DPO), lalu terdakwa langsung transfer uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui setor tunai di Bank BCA lalu terdakwa langsung memberi kabar kepada Sdr. KABUL (DPO) dengan cara berkata ”SUDAH MASUK MAS TRANSFERANNYA” dan dijawab ”SIAP NANTI MALAM TUNGGU INSTRUKSI, BAHAN NGAMBIL DI DAERAH SUHAT”. Selanjutnya malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa di telepon oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang memberitahukan bahwa Ganja yang terdakwa pesan sudah ditaruh di daerah pertigaan dekat Toko Nusantara Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Lowokwaru Malang dengan cara berkata ”BAHAN DIDEKAT ROMBONG BELAKANG PERTIGAAN TOKO NUSANTARA ADA BUNGKUS KRESEK INDOMART PUTIH”, lalu terdakwa jawab ”SIAP SAYA AMBIL”. Kemudian terdakwa mengambil pesanan tersebut bersama dengan teman terdakwa yakni Sdr. NANDA (DPO).
v    Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama HIDA dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) Poket. Lalu terdakwa menjual 3 (tiga) Poket ganja tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan poket Ganja tersebut dengan cara meranjau yakni meletakkan poket ganja tersebut di bawah Gapura di  sebelah tambal ban daerah Gang Besul, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. HIDA dengan maksud untuk memesan 1 (satu) Poket Ganja dan disepakati bertemu disekitar stadion Brantas Jl. Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) Poket Ganja tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi M. MIFTAKHUL KHAKIM dan saksi AHMAD PUAD ALIF R (anggota Kepolisian Resor Batu) dimana sebelumnya para saksi tersebut melakukan penyamaran sebagai Sdr. HIDA. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket ganja yang tersimpan di dalam plastik bening yang terdakwa pegang pada tangan sebelah kiri, 1 (satu) botol Pil Double L yang berisi 1000 (seribu) butir yang terletak di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2113 KH  yang pada saat itu dikendarai terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Batu untuk diperiksa lebih lanjut.
v    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:03553/NNF/2019 pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, menerangkan bahwa:
-    Sample barang bukti  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun dan biji dengan berat ±0,066 gram adalah benar ganja, sebagaimana terdaftar dalam golongan I  (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
v    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR
------ Bahwa terdakwa TANGGUH ANDIKA PRASETYA, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di sebelah timur Stadion Brantas yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -----------
v    Bahwa sekira pertengahan bulan Februari 2019, bermula ketika terdakwa memesan Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. KABUL (DPO) dengan cara berkata ”MAS, IJONE ADA?” dan dijawab ”ADA” lalu terdakwa berkata ”SAYA BUTUH SATU GARIS MAS” dan dijawab ”IYA LANGSUNG TRANSFER NANG REKENING IKI” lalu terdakwa di SMS nomor rekening tersebut oleh Sdr. KABUL (DPO), lalu terdakwa langsung transfer uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui setor tunai di Bank BCA lalu terdakwa langsung memberi kabar kepada Sdr. KABUL (DPO) dengan cara berkata ”SUDAH MASUK MAS TRANSFERANNYA” dan dijawab ”SIAP NANTI MALAM TUNGGU INSTRUKSI, BAHAN NGAMBIL DI DAERAH SUHAT”. Selanjutnya malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa di telepon oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal yang memberitahukan bahwa Ganja yang terdakwa pesan sudah ditaruh di daerah pertigaan dekat Toko Nusantara Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Lowokwaru Malang dengan cara berkata ”BAHAN DIDEKAT ROMBONG BELAKANG PERTIGAAN TOKO NUSANTARA ADA BUNGKUS KRESEK INDOMART PUTIH”, lalu terdakwa jawab ”SIAP SAYA AMBIL”. Kemudian terdakwa mengambil pesanan tersebut bersama dengan teman terdakwa yakni Sdr. NANDA (DPO).
v    Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama HIDA dengan maksud untuk memesan Narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) Poket. Lalu terdakwa menjual 3 (tiga) Poket ganja tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan poket Ganja tersebut dengan cara meranjau yakni meletakkan poket ganja tersebut di bawah Gapura di  sebelah tambal ban daerah Gang Besul, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. HIDA dengan maksud untuk memesan 1 (satu) Poket Ganja dan disepakati bertemu disekitar stadion Brantas Jl. Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya pada saat terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) Poket Ganja tersebut terdakwa ditangkap oleh saksi M. MIFTAKHUL KHAKIM dan saksi AHMAD PUAD ALIF R (anggota Kepolisian Resor Batu) dimana sebelumnya para saksi tersebut melakukan penyamaran sebagai Sdr. HIDA. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket ganja yang tersimpan di dalam plastik bening yang terdakwa pegang pada tangan sebelah kiri, 1 (satu) botol Pil Double L yang berisi 1000 (seribu) butir yang terletak di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2113 KH  yang pada saat itu dikendarai terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Batu untuk diperiksa lebih lanjut
v    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:03553/NNF/2019 pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, menerangkan bahwa:
-    Sample barang bukti  berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun dan biji dengan berat ±0,066 gram adalah benar ganja, sebagaimana terdaftar dalam golongan I  (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
v    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari Dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DAN

KEDUA:
------ Bahwa Bahwa terdakwa TANGGUH ANDIKA PRASETYA, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di sebelah timur Stadion Brantas yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------------
v    Bahwa bermula hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019, bermula ketika terdakwa menghubungi Sdr. KABUL (DPO/ Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp dengan berkata ”ONO TA MAS?” lalu Sdr. KABUL jawab ”OPO?”, lalu terdakwa jawab ”GRASAKE” dan Sdr. KABUL jawab ”PIRO” lalu terdakwa jawab ”SAK BOTOL”. Selanjutnya terdakwa membayar seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. KABUL dengan cara transfer. Kemudian stelah itu terdakwa mengirim bukti transfer tersebut melalui whatsapp, lalu dibalas oleh Sdr. KABUL ”ENTENONO NOK DAERAH SUHAT, ENGKO DIKABARI ANAK BUAHKU”. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa ditelepon oleh anak buah Sdr. KABUL dengan berkata ’GRASAKE WIS TAK DELEH MAS NOK JALAN KIDULE TOKO NUSANTARA NOK DUWUR WATU KIDULE ROMBONG” lalu terdakwa jawab ”IYA MAS TAK JUPUK E” dan lalu mengambilnya.
v    Bahwa terdakwa mengedarkan Pil Double L tersebut dengan cara menjual kepada teman-teman terdakwa dengan cara awalnya teman terdakwa menguhubungi terdakwa untuk memesan Pil Double L tersebut. Selanjutnya teman terdakwa yang membeli Pil Double L tersebut melakukan pembayaran dengan cara transfer. Selanjutnya terdakwa menyerahkan Pil Double L tersebut dengan cara mengantarkannya ke pembeli.
v    Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekira pukul 00.15 WIB ketika terdakwa hendak mengantar pesanan ganja kepada Sdr. HIDA dan juga mengedarkan Pil Double L tersebut, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi M. MIFTAKHUL KHAKIM dan saksi AHMAD PUAD ALIF R (anggota Kepolisian Resor Batu) dimana sebelumnya para saksi tersebut melakukan penyamaran sebagai Sdr. HIDA. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket ganja yang tersimpan di dalam plastik bening yang terdakwa pegang pada tangan sebelah kiri, 1 (satu) botol Pil Double L yang berisi 1000 (seribu) butir yang terletak di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol N 2113 KH  yang pada saat itu dikendarai terdakwa.
v    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. LAB:03553/NNF/2019 pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, menerangkan bahwa:
Sample barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±0,819 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifendil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya