Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 13 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
180/Pdt.Bth/2019/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWI INDROTITO C, S.H, HENDRO EKO P, S.H.,M.Kn, MUSTOFA, S.H. YUDITA R B, S.H. | LUSI DWISARI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KANTOR PUSAT PT. BPR LESTARI JATIM | 2 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENKEU RI Cq. KPKNL Malang | 3 | PEMERINTAH RI cq. BPN cq. KEPALA BPN JATIM cq. KEPALA BPN KOTA MALANG | 4 | I MADE MARETA MAHARDIANA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUMARDHAN,JUMADHI ARAHAB | KANTOR PUSAT PT. BPR LESTARI JATIM | 2 | SUMARDHAN,JUMADHI ARAHAB | I MADE MARETA MAHARDIANA |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk selunthnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Pam Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Kredit No. 002 / PK-IL/I/2017 tertanggal 05 Januari2017 Yang di buat secara dibawah tangan dan Addendum No. 018 / PK / 04 / 2017/ ADM tertanggal 10 April 2017 antara Pelawan dan Terlawan I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil yang dimohonkan oleh Terlawan IV;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hulcum Penetapan eksekusi lelang oleh Terlawan II atas obyek jaminan Sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. : 273, atas nama : Nyonya LUSI DWISARI, Sarjana Ekonomi (Pelawan ), luas tanah : 240 M2, sesuai dengan Gambar Situasi No. 146, tanggal 15 Januari 1994 yang terletak di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
- Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pelawan yaitu : total kerugian dan kerugian imateriil senilai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
- Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi ini maka untuk eksekusi riil No.: 19 /Eks/2019 /PN.M1g. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |