Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.Bth/2019/PN Mlg LUSI DWISARI 1.KANTOR PUSAT PT. BPR LESTARI JATIM
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENKEU RI Cq. KPKNL Malang
3.PEMERINTAH RI cq. BPN cq. KEPALA BPN JATIM cq. KEPALA BPN KOTA MALANG
4.I MADE MARETA MAHARDIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 180/Pdt.Bth/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSI DWISARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO C, S.H, HENDRO EKO P, S.H.,M.Kn, MUSTOFA, S.H. YUDITA R B, S.H.LUSI DWISARI
Tergugat
NoNama
1KANTOR PUSAT PT. BPR LESTARI JATIM
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENKEU RI Cq. KPKNL Malang
3PEMERINTAH RI cq. BPN cq. KEPALA BPN JATIM cq. KEPALA BPN KOTA MALANG
4I MADE MARETA MAHARDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDHAN,JUMADHI ARAHABKANTOR PUSAT PT. BPR LESTARI JATIM
2SUMARDHAN,JUMADHI ARAHABI MADE MARETA MAHARDIANA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk selunthnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Pam Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Perjanjian Kredit No. 002 / PK-IL/I/2017 tertanggal 05 Januari2017 Yang di buat secara dibawah tangan dan Addendum No. 018 / PK / 04 / 2017/ ADM tertanggal 10 April 2017 antara Pelawan dan Terlawan I;
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil yang dimohonkan oleh Terlawan IV;
  8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hulcum Penetapan eksekusi lelang oleh Terlawan II atas obyek jaminan Sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. : 273, atas nama : Nyonya LUSI DWISARI, Sarjana Ekonomi (Pelawan ), luas tanah : 240 M2, sesuai dengan Gambar Situasi No. 146, tanggal 15 Januari 1994 yang terletak di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang;
  9. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
  10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pelawan yaitu : total kerugian dan kerugian imateriil senilai Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah);
  11. Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi ini maka untuk eksekusi riil No.: 19 /Eks/2019 /PN.M1g. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  13. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak