Dakwaan |
dakwaan
Bahwa ia terdakwa ENHA PRATAMA , pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Depot Prasmanan Mbak Eng Jl. Kedawung Blok A No.11 Kec.Lowokwaru Kota Malang atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, telah mengambil barang sesuatu berupa sebuah Hp merk Samsung type S10 warna hitam, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yakni milik saksi NATANAEL RIO HENRYANTO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHP |