Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A.M.APIK DWI NUGROHO,SH DAN AGUS SAFII SH | Rujito | 2 | A.M.APIK DWI NUGROHO,SH DAN AGUS SAFII SH | Suparto Wusono Adhi | 3 | A.M.APIK DWI NUGROHO,SH DAN AGUS SAFII SH | Kurniadi | 4 | MUHAMMAD FAUZI, SH.,C.L.A | Lilik Suprapti | 5 | MUHAMMAD FAUZI, SH.,C.L.A | Darno | 6 | MUHAMMAD FAUZI, SH.,C.L.A | Djumaikah |
|
Petitum |
P R I M E R
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat I Perjanjian tanggal 20 Januari 2017 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Duri Astuti, S.H. dengan Nomor : 5494/L/DA/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas obyek sebagaimana dalam SHM No. 233 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno dan SHM No. 1888 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno;
- Menyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Perjanjian tanggal 20 Januari 2017 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Duri Astuti, S.H. dengan Nomor : 5495/L/DA/I/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas sebagian obyek seluas ± 720 M2 sebagaimana dalam SHM No. 1351 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Kasnawi dan seluruh obyek sebagaimana dalam SHM 1352 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Kasnawi;
- Menyatakan sah dan berlaku sebagai undang-undang antara Penggugat dengan Tergugat V dan Tergugat VI Perjanjian tanggal 06 Februari 2017 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Duri Astuti, S.H. dengan Nomor : 5507/L/DA/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 atas obyek sebagaimana dalam SHM No. 1353 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Darno (Tergugat V);
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk, menjalankan dan memenuhi seluruh isi perjanjian;
- Menghukum Para Tergugat yang lalai menjalankan isi putusan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya, obyek sebagaimana dalam SHM No. 233 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya, obyek sebagaimana dalam SHM No. 1888 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Sutarno;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya, obyek sebagaimana dalam SHM No. 1351 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Kasnawi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya, obyek sebagaimana dalam SHM 1352 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Kasnawi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) tanah beserta segala sesuatu yang melekat diatasnya, obyek sebagaimana dalam SHM No. 1353 Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang atas nama pemegang hak Darno (Tergugat V);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
S E K U N D E R
Atau apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya [ex aequo et bono]. |